19/04/2026
×
×
Today's Local
19/04/2026
Tutup x

BPJS Kesehatan Luwuk Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi Bersama Jurnalis

Oplus_131072

LUWUK — BPJS Kesehatan Cabang Luwuk kembali menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Kota Luwuk, Selasa (17/06/2025). Acara yang berlangsung di Aula BPJS Kesehatan ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media, baik cetak, online, maupun radio.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara BPJS Kesehatan dan media. Ia menegaskan bahwa peran jurnalis sangat strategis dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Jurnalis merupakan mitra penting yang berkontribusi dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan dan kebijakan BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan media,” ujar Fadliana.

Ia menambahkan, informasi mengenai layanan BPJS Kesehatan perlu terus disampaikan secara luas, agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kesempatan tersebut, Fadliana turut menjelaskan pentingnya membawa dokumen identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Askes untuk memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ia juga menekankan bahwa status kepesertaan sebagai peserta JKN harus disampaikan sejak awal proses registrasi di fasilitas kesehatan.

“Jika dari awal pasien memilih menjadi pasien umum dan menandatangani dokumen tersebut, maka status tersebut tidak dapat diubah menjadi peserta JKN di tengah atau akhir proses pelayanan,” tegasnya.

Media gathering ini juga diisi dengan pemaparan materi seputar perkembangan kepesertaan JKN dan fasilitas kesehatan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk. Materi tersebut mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Kepemimpinan.

Selain itu, Fadliana turut menjelaskan mengenai penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat menjalankan tugas pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini, penjaminan biaya kesehatan dapat melibatkan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA  Paslon WinHepy Tekankan Kearifan Lokal dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Debat Publik Kedua

“Penjaminan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak semua kasus kecelakaan langsung dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta memahami hak dan prosedur penjaminan yang tepat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk berharap sinergi yang baik bersama media dapat terus terjaga demi penyebaran informasi yang cepat, tepat, dan edukatif kepada masyarakat.