19/08/2026
×
×
Today's Local
19/08/2026
Tutup x

DPRD Banggai Warning Enam Perusahaan Tambang Nikel di Pagimana


BANGGAI, Metroluwuk – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai melayangkan peringatan keras kepada enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pagimana. Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (24/7/2025), di salah satu ruang rapat kantor DPRD Banggai.

Dipimpin langsung Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, RDP berlangsung sekitar dua jam dan menghasilkan enam poin rekomendasi strategis. Salah satu poin utama mendesak Pemerintah Daerah melalui OPD teknis untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Pengawasan tidak boleh longgar. Kita tidak ingin melihat kawasan pesisir dan hutan mangrove hancur karena pembiaran,” tegas Irwanto saat membacakan poin-poin rekomendasi hasil RDP.

Adapun enam perusahaan yang memenuhi undangan Komisi II DPRD Banggai antara lain:

  1. PT Penta Dharma Karsa
  2. PT Prima Dharma Karsa
  3. PT Prima Bangun Persada Nusantara
  4. PT Integra Mining Nusantara Indonesia
  5. PT Anugerah Bangun Makmur
  6. PT Bumi Persada Surya Pratama

Kepada keenam perusahaan tersebut, Komisi II menanyakan langsung soal kelengkapan izin dan komitmen pengelolaan lingkungan. Dalam forum RDP, sejumlah perwakilan perusahaan mengakui masih terdapat dokumen izin yang belum dilengkapi.

“Ada pengakuan dari perusahaan bahwa izin lingkungan maupun teknis belum sepenuhnya rampung. Ini catatan penting bagi kami, dan tentu akan kami dorong agar ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” ujar Irwanto.

RDP ini digelar menyusul laporan dan temuan di lapangan mengenai dugaan kerusakan lingkungan, termasuk aktivitas timbunan yang mengganggu wilayah pesisir dan diduga merambah kawasan mangrove. Komisi II pun meminta agar ada audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Pagimana.

Selain itu, DPRD juga akan meminta Pemda untuk secara tegas memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar peraturan, termasuk penghentian sementara aktivitas jika ditemukan pelanggaran berat.

BACA  Kesal Lahannya Dicaplok Perusahaan, Dihadapan Anggota Komisi II DPRD Banggai Warga Ancam Bakar Aset PT Sawindo

“Kita bukan anti investasi, tapi jangan sampai investasi dilakukan dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tandas Irwanto.

Komisi II memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi aktivitas pertambangan dalam waktu dekat.