BPBJ Banggai Gandeng PUPR Gelar Sosialisasi E-Katalog Versi 6

Share This Article
BANGGAI – “Dengan E-Katalog, proses pengadaan material dan jasa konstruksi bisa lebih cepat, transparan, serta mengurangi potensi keterlambatan proyek. Hal ini tentu berdampak langsung pada kualitas pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, hingga sarana air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Supatriagama, saat ditemui usai kegiatan di Estrella Hotel and Conference, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya mendorong penyedia lokal agar mendaftarkan produknya ke dalam E-Katalog sehingga belanja daerah bisa lebih berpihak pada pelaku usaha di Banggai. “Kalau produk lokal sudah masuk katalog, otomatis peluang mereka lebih besar. Ini sejalan dengan instruksi Bupati agar pembangunan tidak hanya merata, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Banggai sendiri,” tandasnya.
Upaya memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Salah satunya melalui penyelenggaraan Sosialisasi Implementasi E-Katalog LKPP Versi 6 yang berlangsung di Estrella Hotel and Conference.
Kegiatan ini mengusung tema “Bergerak Bersama Dalam Menciptakan Sarana dan Prasarana Berkualitas, Merata dan Berkeadilan”.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini tanpa menggunakan dana APBD. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kreativitas dan kemandirian dalam melaksanakan program strategis daerah.
“Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Proses pengadaan yang transparan, akuntabel dan efisien akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran E-Katalog Versi 6 membawa berbagai peningkatan, mulai dari antarmuka yang lebih sederhana, proses verifikasi lebih cepat, hingga integrasi data yang lebih baik.
Selain itu, Bupati Amirudin mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi bagian dari upaya nyata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mendorong seluruh perangkat daerah agar memahami penggunaan sistem terbaru ini demi pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Sebagai dasar hukum, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah memperluas cakupan, memperjelas etika pengadaan, serta mendukung produk lokal dan praktik berkelanjutan.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan PBJ, Muh. Ikhsan Halid, S.E., M.M., melaporkan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari LKPP RI, yakni Agus Arif Rakhman, MM, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya. Jumlah peserta mencapai 120 orang yang berasal dari 105 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Banggai, terdiri dari KPA, PPK, dan PP.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan. Implementasi E-Katalog diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi belanja daerah, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan pembangunan berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

