Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Prinsip Hukum Privat

Share This Article
PALU — Ribut-ribut Perkara yang membawa-bawa BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait dana senilai Rp3,3 miliar ternyata lumrah dalam urusan hukum.
Bagi pemerhati hukum kasus ini dinilai dapat diselesaikan melalui jalur damai sepanjang para pihak telah mencapai kesepakatan dan kerugian telah dipulihkan.
Jadi sesuai dengan yang telah terjadi saat ini. BNI dan nasabahnya telah saling sepakat. Nasabahnya pun sangat berterimakasih atas penyelesaian yang memperhatikan suara hatinya. Hermawati, nasabah tersebut, juga menegaskan, BNI tidak melakukan kesalahan apapun. Damai.
Pencapaian damai tersebut, menurut Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menunjukan bahwa hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat atau perdata. Karena itu, penyelesaian melalui kesepakatan para pihak menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa perbankan.
“Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privasi atau privat. Makanya, aturannya menggunakan asas-asas privat. Salah satu prinsip umumnya adalah *pacta sunt servanda*, di mana kesepakatan yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya,” ujar Suardi.
Menurut Suardi, apabila pihak bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil di antara keduanya telah diselesaikan, maka secara substansi perkara tersebut dapat dinilai selesai dari sisi hubungan perdata.
Dia menjelaskan, dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang proporsional, terutama apabila telah ada itikad baik dan tidak lagi terdapat kerugian yang belum dipulihkan.
Suardi juga menilai pendekatan penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif atau *restorative justice*, dapat menjadi solusi yang bijak dalam sengketa yang memiliki karakter privat.
Menurut dia, ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan penyelesaian yang menjaga stabilitas serta hubungan baik antarpara pihak. Pendekatan mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibanding memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalan telah selesai.
“Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan,” katanya.
Meski demikian, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.
Berdasarkan informasi dari tim penyidik, kerugian nasabah dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun, Djoko menegaskan penyidik tetap harus menyelesaikan tahapan pemeriksaan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme *restorative justice* sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan perkembangan tersebut, perkara BNI Parigi kini memasuki fase penting untuk melihat apakah penyelesaian damai yang telah ditempuh para pihak dapat menjadi dasar penyelesaian hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan. (*)

