Harga Sawit Rp2.600/Kg di Banggai Disorot Mentan Amran: “Periksa!”

Share This Article
METROLUWUK.NET, LUWUK — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Sorotan itu muncul dalam sebuah dialog interaktif ketika seorang warga menyampaikan keluhan mengenai rendahnya pendapatan orang tuanya yang mengelola perkebunan sawit seluas sekitar 5 hektare.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 45 detik yang beredar di media sosial, warga tersebut mengaku orang tuanya hanya memperoleh sekitar Rp2 juta per bulan.
“Orang tua kami itu dalam sebulan paling Rp2.000.000 yang dikirimkan. Kalau tadi cerita sawit itu harganya tinggi, saya jadi bertanya-tanya, di mana nilai kesejahteraannya? Dari pandangan Pak Mentan, masalahnya ada di mana?” ujar warga tersebut.
Mentan Amran kemudian meminta warga menjelaskan secara rinci kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia menanyakan harga TBS yang diterima petani serta perusahaan yang membeli hasil perkebunan tersebut.
Warga kemudian menyebut harga TBS berada pada kisaran Rp2.600 hingga Rp3.200 per kilogram.
Dalam dialog tersebut, perusahaan yang disebut warga adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), yang disebut beroperasi di wilayah Unit 12, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Informasi mengenai perusahaan dan praktik pembelian tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembelian dan penetapan harga TBS.
Namun, angka Rp2.600 per kilogram langsung mendapat perhatian serius dari Mentan Amran.
“Kalau Rp3.200 itu sudah bagus. Tapi kalau Rp2.600, proses dia! Beri sanksi, saya tanggung jawab!” tegas Amran.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Amran juga menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan dunia usaha. Menurutnya, pengusaha tetap dibutuhkan untuk menjaga roda perekonomian dan menyerap hasil produksi masyarakat.
Namun, hubungan antara perusahaan dan petani harus berlangsung secara adil.
“Kita tidak mau mematikan pengusaha. Pengusaha kita butuh, tapi jangan jahat, jangan nginjak orang kecil!” kata Amran.
Ia bahkan meminta agar harga pembelian TBS di bawah Rp3.000 per kilogram diperiksa langsung.
“Yang penting (harga) di bawah Rp3.000, periksa! Suruh cek langsung ke lapangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian, khususnya bagi petani sawit di wilayah Kabupaten Banggai.
Sebab, persoalan harga TBS tidak hanya menyangkut angka jual beli, tetapi juga menentukan pendapatan petani yang menggantungkan kehidupan dari perkebunan kelapa sawit.
Untuk memastikan duduk persoalannya, pengecekan lapangan menjadi penting, termasuk melihat kualitas TBS, mekanisme penentuan harga, potongan atau biaya lainnya, serta kesesuaian harga yang diterima petani dengan ketentuan yang berlaku.

