09/09/2026
×
×
Today's Local
09/09/2026
Tutup x

Mitsubishi Abaikan Keluhan Nelayan dan Petani Terdampak LNG Donggi-Senoro


PALU — Mitsubishi Corporation dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) kembali disorot. Organisasi masyarakat sipil menilai pemegang saham dan lembaga pembiayaan proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG) belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai atas keluhan nelayan dan petani di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penilaian itu disampaikan WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Nasional, dan Friends of the Earth Japan setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terdampak proyek DSLNG. Keluhan warga mencakup pembatasan akses nelayan ke wilayah tangkap hingga dugaan penurunan produktivitas lahan pertanian di sekitar kawasan proyek.

Bagi organisasi masyarakat sipil, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya standar lingkungan dan sosial yang dijalankan perusahaan. Yang dipertanyakan adalah

Di balik kilatan lampu fasilitas LNG Donggi-Senoro (DSLNG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ada cerita lain yang datang dari laut dan kebun. Nelayan mengaku kehilangan ruang tangkap. Petani mengeluhkan hasil kebun yang menurun. Ketika keluhan itu dibawa kepada pemegang saham dan lembaga pembiayaan proyek, jawabannya justru berputar pada kepatuhan administratif.

Organisasi masyarakat sipil menilai sikap tersebut menunjukkan adanya jurang antara laporan perusahaan dan kenyataan yang dirasakan masyarakat di lapangan.

WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Nasional, dan Friends of the Earth Japan menyoroti respons Mitsubishi Corporation dan sejumlah lembaga keuangan Jepang terhadap pengaduan masyarakat yang terdampak operasional LNG Donggi-Senoro.

Pada 24 Juni 2026, ketiga organisasi tersebut mengirim petisi kepada Mitsubishi Corporation, Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI), serta tiga bank besar Jepang—MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Mizuho Bank.

Petisi itu bukan sekadar surat keberatan. Isinya membawa keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun merasa akses terhadap ruang hidup mereka semakin terbatas.

Di Desa Uso, Kecamatan Batui, sekitar 15 nelayan disebut terdampak. Sementara di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, jumlah nelayan yang menyampaikan keluhan hampir mencapai 20 orang.

BACA  Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Simpul Layanan Partisipatif (SLPP)

Mereka mengeluhkan pembatasan akses ke wilayah tangkap di sekitar fasilitas LNG dan jalur pelayaran kapal tanker. Dampaknya, menurut masyarakat, bukan hanya soal sulitnya melaut. Pendapatan berkurang dan sumber penghidupan ikut tertekan.

“Keluhan masyarakat sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, tetapi respons yang diterima belum menjawab substansi persoalan di lapangan,” kata Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah.

Jawaban Mitsubishi: Operasi Sesuai Standar

Dari seluruh pihak yang menerima petisi, respons yang muncul dinilai belum memberikan penyelesaian konkret bagi masyarakat.

Mitsubishi Corporation, melalui surat elektronik, menyatakan kegiatan perusahaan dijalankan sesuai ketentuan dan standar lingkungan serta sosial yang berlaku.

Namun, menurut organisasi masyarakat sipil, Mitsubishi tidak bersedia melakukan pertemuan khusus untuk membahas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui petisi.

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.

Sebab, bagi masyarakat, ukuran persoalan bukan sekadar apakah perusahaan memiliki standar dan menjalankan prosedur. Pertanyaannya adalah: mengapa nelayan masih mengaku kehilangan akses terhadap wilayah tangkap dan mengapa keluhan mereka belum menemukan penyelesaian?

JBIC: Pinjaman Lunas, Kewenangan Berakhir

Respons berbeda datang dari JBIC.

Dalam pertemuan daring dengan organisasi masyarakat sipil, JBIC menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan karena pinjaman proyek telah dilunasi.

Sebelum pinjaman tersebut lunas, JBIC menyebut hanya menerima laporan berkala dari perusahaan, masing-masing sekali setahun, mengenai hubungan dengan masyarakat dan pemantauan lingkungan.

Namun ada satu bagian dari penjelasan itu yang justru menjadi sorotan.

JBIC mengakui laporan yang diterimanya tidak mencatat adanya pembatasan wilayah tangkap nelayan maupun keluhan petani mengenai penurunan produktivitas lahan di sekitar proyek.

Artinya, ada dua gambaran yang berjalan beriringan.

Di satu sisi, laporan yang diterima lembaga pembiayaan tidak mencatat persoalan tersebut. Di sisi lain, masyarakat mengaku mengalami langsung pembatasan akses laut dan penurunan hasil pertanian.

BACA  Tiga Kementerian Turun Verifikasi Dampak Tambang Nikel di Siuna Banggai

Jika keluhan warga tidak masuk ke dalam laporan, lalu bagaimana lembaga pembiayaan mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan?

WALHI Sulawesi Tengah menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya mekanisme akuntabilitas dalam memastikan suara masyarakat terdampak benar-benar masuk dalam pemantauan proyek.

“Persoalan dampak sosial dan lingkungan tidak semestinya dianggap selesai hanya karena investasi atau pembiayaan telah diberikan atau pinjaman telah dilunasi,” kata Wandi.

Laut yang Dulu Terbuka, Kini Ada Batas

Di sekitar fasilitas DSLNG dan jalur pelayaran kapal tanker LNG terdapat kawasan yang disebut masyarakat tidak dapat lagi diakses secara bebas untuk menangkap ikan.

Nelayan mengaku bukan hanya kehilangan sebagian area tangkap tradisional. Mereka juga menghadapi pembatasan ketika hendak melintasi kawasan tersebut menuju lokasi penangkapan lain.

Menurut warga, petugas keamanan beberapa kali meminta nelayan meninggalkan wilayah yang ditetapkan sebagai zona terbatas.

Alham Pabesi, Ketua Serikat Nelayan, mengatakan perubahan tersebut ikut memukul nelayan tradisional.

Menurut dia, sejak perusahaan beroperasi, hasil tangkapan nelayan di wilayah tersebut semakin berkurang dan mereka harus mencari ikan lebih jauh.

Yang dipersoalkan bukan semata keberadaan industri LNG, melainkan konsekuensi ketika ruang hidup masyarakat berubah sementara mekanisme pemulihan dinilai belum memadai.

“Ketika kami memasuki wilayah yang ditetapkan sebagai zona larangan oleh perusahaan, kami diusir oleh patroli keamanan perusahaan yang mengenakan seragam lengkap,” ujar Alham.

Ia mempertanyakan posisi masyarakat yang telah lama hidup dan mencari nafkah di wilayah tersebut.

“Padahal kami adalah masyarakat yang sejak lama tinggal dan mencari nafkah di wilayah ini. Ironisnya, justru kami yang dilarang mengakses ruang hidup kami sendiri,” katanya.

Bukan Hanya Nelayan, Kebun Juga Mengeluh

Keluhan tidak berhenti di garis pantai.

Sejumlah petani di sekitar proyek juga melaporkan penurunan produktivitas berbagai tanaman. Kelapa, kakao, cabai, jagung, pisang, jambu mete, talas hingga nanas disebut mengalami penurunan hasil atau pertumbuhan yang tidak lagi optimal menurut kesaksian masyarakat.

BACA  Peresmian PLTMG Luwuk 40MW: Bupati Banggai Hadiri Era Baru Energi Berkelanjutan

Warga membandingkan kondisi kebun sebelum dan setelah proyek LNG beroperasi.

Mereka mengatakan tanaman yang sebelumnya tumbuh baik kini menghasilkan panen yang lebih rendah.

Namun persoalan yang lebih besar justru berada pada pembuktian dan penyelesaiannya: keluhan masyarakat belum tercatat dalam laporan yang diterima JBIC, sementara warga menyatakan dampaknya mereka rasakan secara langsung.

Di titik inilah dibutuhkan pemeriksaan independen untuk memastikan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara operasional proyek dengan perubahan produktivitas pertanian.

Tanpa pemeriksaan terbuka, keluhan warga berisiko berhenti sebagai cerita yang berulang dari tahun ke tahun.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

WALHI Sulawesi Tengah menilai persoalan DSLNG tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan hubungan perusahaan dengan masyarakat.

Ada pemegang saham. Ada lembaga pembiayaan. Ada lembaga penjamin. Ada perbankan. Dan ada perusahaan yang menjalankan proyek.

Karena itu, WALHI mendesak Mitsubishi Corporation, JBIC, NEXI, MUFG Bank, SMBC, Mizuho Bank, serta manajemen DSLNG membuka ruang penyelesaian keluhan yang efektif, transparan dan berkeadilan.

Mekanisme tersebut, menurut WALHI, harus mampu memeriksa keluhan nelayan dan petani, memastikan fakta lapangan, serta menentukan bentuk pemulihan apabila ditemukan kerugian atau dampak yang berkaitan dengan kegiatan proyek.

Sebab, bagi masyarakat Uso dan Sinorang, persoalannya sederhana tetapi mendasar.

Mereka tidak sedang meminta proyek LNG dihentikan. Mereka mempertanyakan harga yang harus dibayar ketika ruang hidup mereka menyempit.

LNG dapat dikirim ke berbagai penjuru dunia. Investasi dapat dicatat sebagai angka. Pinjaman dapat dinyatakan lunas.

Tetapi bagi nelayan yang kehilangan wilayah tangkap dan petani yang mengaku kehilangan produktivitas kebunnya, dampaknya tidak selesai di atas kertas.

Dan pertanyaan yang kini tersisa adalah: jika laporan menyebut semuanya berjalan sesuai standar, mengapa masyarakat yang hidup di sekitar proyek masih merasa menjadi pihak yang paling dirugikan?