Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Penipuan, Warga Diminta Waspada

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Masyarakat Kabupaten Banggai diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian. Kali ini, nama Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan.
Pelaku menggunakan identitas Kasat Reskrim Polresta Banggai untuk menghubungi masyarakat dengan berbagai alasan, termasuk meminta atau meminjam sejumlah uang.
Adapun nomor telepon yang digunakan dalam modus tersebut yakni 081927635501 dan 08967228417.
AKP Nur Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat kepolisian lainnya.
Terlebih jika komunikasi tersebut disertai permintaan uang atau hal-hal yang mencurigakan.
“Masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan saya maupun pejabat kepolisian lainnya, apalagi jika meminta sejumlah uang. Silakan konfirmasi dulu,” tegasnya, Senin (2/11/2026).
Ia meminta masyarakat tidak menindaklanjuti permintaan uang, memberikan data pribadi, maupun melakukan transfer sebelum memastikan kebenaran identitas pihak yang menghubungi.
Menurutnya, pencatutan nama pejabat kepolisian merupakan modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan diminta segera melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
AKP Nur Arifin berharap masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi dan tidak memberikan kesempatan kepada oknum yang memanfaatkan nama maupun institusi Polri untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap masyarakat lebih cermat dan tidak memberikan kesempatan kepada oknum yang ingin memanfaatkan nama institusi Polri untuk kepentingan pribadi,” tutup Kasat Reskrim.

