13/05/2025
×
×
Today's Local
13/05/2025
Tutup x

Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Nuhon, Banggai


BANGGAI, Metroluwuk – Polsek Nuhon Polres Banggai menangkap seorang ayah berinisial HA (48) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya, AA (21), di Kecamatan Nuhon, Banggai.

Kapolres Banggai, Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan Polisi pada Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 Wita.

“Terduga pelaku HA (48) diamankan setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri,” ungkap IPDA Andi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tahun 2020, sekitar pukul 24.00 Wita. Saat itu, korban yang masih berusia 18 tahun bersama terlapor dalam perjalanan pulang dari Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una. Di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Meski korban mencoba menolak, pelaku menggunakan ancaman pisau dan melakukan pemukulan terhadap korban.

“Kemudian pelaku mengancam agar korban tidak memberitahu orang lain,” kata Kapolsek.

Korban, merasa takut dan khawatir hal serupa akan menimpa adik perempuannya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian merespons laporan dengan melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dihadapkan dengan tuduhan berat sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.