Pemda dan DPRD Banggai Sepakati Perubahan APBD 2024

Share This Article
BANGGAI, metroluwuk – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO bersama DPRD Kabupaten Banggai resmi menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (15/8/2024) di Kantor DPRD Kabupaten Banggai.
Bupati Amirudin, yang hadir didampingi Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM, menyampaikan bahwa perubahan APBD ini sangat penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
“Seluruh sumber keuangan yang dimiliki harus digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan perundang-undangan daerah, terutama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak pelayanan dasar masyarakat,” ujar Bupati Amirudin dalam kesempatan tersebut.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Samsul Bahri Mang, S.E., S.H., dan diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Sebagai juru bicara Pansus, H. Syafrudin Husain, S.H., M.H., menekankan beberapa saran penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, termasuk perbaikan infrastruktur, validasi data BPJS, serta penyelesaian pembangunan fasilitas umum.
Setelah rapat ini, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD serta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos, ST, M.S., para pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Banggai.