Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Paslon AT-FM Dilimpahkan ke Gakkumdu Banggai

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai telah melimpahkan laporan dugaan pencemaran nama baik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banggai.
Informasi ini disampaikan oleh Taufiqurrachman Sandagang, anggota tim hukum paslon AT-FM, pada Jumat malam, 22 November 2024.
“Alhamdulillah, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kandidat nomor urut 1 kini menunjukkan titik terang,” ujar Taufiqurrachman.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut sebelumnya diajukan ke Bawaslu Banggai beberapa waktu lalu, dan kini telah melewati tahap verifikasi serta dilimpahkan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah menerima surat pelimpahan perkara ini dari Bawaslu ke penyidik Gakkumdu,” tambahnya.
Menurut Taufiqurrachman, proses ini mengindikasikan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran setelah diverifikasi oleh Bawaslu, yang memiliki wewenang untuk menentukan klasifikasi pelanggaran pemilu.
Sebagai bagian dari tim hukum, ia menyatakan pihaknya akan menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan berharap nilai-nilai budaya ketimuran, seperti kesopanan dan tabayun, tetap dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di tengah kontestasi Pilkada Kabupaten Banggai.
“Kami ingin menciptakan suasana harmonis meskipun berada dalam perhelatan politik seperti ini,” tuturnya.
AT-FM Jadi Sasaran Kampanye Hitam
Sebelumnya, pasangan calon AT-FM kerap menjadi sasaran kampanye hitam, termasuk fitnah dan ujaran tidak etis. Hal ini mendorong tim hukum mereka untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Bawaslu Banggai pada 14 November 2024.
“Dalam laporan kami, disebutkan bahwa Bupati Amirudin difitnah dengan istilah ‘balekos’ dan disebutkan secara terang-terangan di depan umum,” ujar Suparto Bungalo, anggota tim hukum AT-FM.
Laporan resmi diajukan pada pukul 14.00 WITA, Kamis, 14 November 2024. Suparto menyampaikan bahwa pihaknya berharap Bawaslu Banggai dapat merespons laporan ini secara serius karena tudingan tersebut sudah meresahkan masyarakat, terutama pendukung paslon AT-FM.
“Boleh mengkritik, tetapi tidak boleh memfitnah atau menghasut. Demokrasi harus menjadi arena perang gagasan, bukan ajang menyebarkan hoaks,” tegas Suparto.
Tim hukum AT-FM meyakini isu-isu yang beredar tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan paslon petahana. Mereka pun mengimbau semua pihak untuk menjaga etika dan kedewasaan dalam berpolitik demi terciptanya proses demokrasi yang sehat.