Upaya Union Busting melalui PHK Sepihak Pengurus Serikat Pekerja di PT.ITSS Morowali

Share This Article
MOROWALI-Pengurus Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) mendapatkan kabar bahwa Anwar, Bendahara SPIM PT. ITSS, diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasan PHK tersebut dikeluarkan oleh manejemen PT. ITSS — hanya karena tidak mengganjal ban — sebuah unit dump truck saat parkir. Padahal alasan Anwar tidak melakukan itu erat kaitannya dengan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Berikut adalah kronologi kejadian sebelum perusahaan ITSS Departemen Furnace Material (FM) divisi Peralatan Mesin menerbitkan surat PHK :
Selasa, 5 November 2024
Pada awal shift tanggal 5 November 2024 sekitar jam 23:30 Anwar diarahkan untuk mengoperasikan unit dump truck No. 165. Namun, sebelum ke job terdapat kendala pada lampu sein kiri belakang yang tidak menyala. Ardoel selaku Penanggung Jawab (PJ) kemudian mengarahkan untuk parkir di tempat biasanya untuk dilakukan perbaikan di Departemen Furnace Material.
Pada saat Anwar turun dari unit ia tidak langsung mengganjal ban, dikarenakan tidak ada kaos tangan di unit. Jadi Anwar pun berinisiatif untuk menunggu anggota bengkel untuk perbaikan sekaligus meminta kaos tangan ke mereka. Tapi Anwar tidak melihat anggota mekanik kecuali PJ mekanik. Anwar pun bertanya ke Ardoel PJ tersebut tentang anggotanya yang akan melakukan perbaikan. Tetapi dia hanya mengarahkan Anwar untuk menunggu sebentar karena anggotanya masih sibuk.
Ketika Anwar menunggu di sekitar unit Dump Truck, tiba-tiba datang TKA Tiongkok memberikan arahan untuk berpindah tempat dikarenakan menghalangi nomor unit kendaraan. Selepas berpindah Anwar tempat, TKA tersebut langsung memotret unit tanpa mempertanyakannya terlebihdahulu.
Mirisnya TKA itu malah langsung meninggalkan lokasi dan Ardoel selaku PJ mendatangi Anwar serta memberitahukan bahwa TKA tadi memotret.
“Katanya Anwar tidak ganjal ban,” tegur Ardoel. Anwar pun secara spontan menjawab “saya tidak ganjal ban dikarenakan tidak ada kaos tangan dan harus memakai kaos tangan saat ingin mengambil atau memegang besi atau benda tajam. Itupun sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).” Ardoel pun berkata “Oke nanti saya jelaskan ke TKA tadi.”
Singkatnya, pada akhir shift sekitar jam 07:00 kawan Anwar dipanggil untuk menghadap perihal hasil potret TKA unit DT No.165 yang tidak ganjal ban. Turut hadir Pak Arham selaku Safety Departemen, Pak Ardoel selaku PJ, dan Pak Karsono selaku juru bicara pihak manajemen PT. ITSS.
Pihak Dept. Furnace Material mengarahkan untuk dibuatkan rekomendasi surat peringatan, tapi Anwar mengatakan bahwa ini sangat keliru dan ia mencoba menjelaskan kembali ke Arham, Safety Departemen FM. Arham mengatakan bahwa kasus seperti ini biasanya hanya diberikan pemotongan poin seperti yang terjadi di grup B. Akhirnya Anwar pun dibuatkan surat pemotongan poin 20, kemudian ia menandatangani form pemotongan point tersebut.
*Rabu, 6 November 2024*
Keesokan harinya, pada Rabu, 6 November 2024, Ardoel mengatakan bahwa atasan bernama Andi selaku Supervisor (SPV) mengeluarkan sanksi berupa Surat Peringatan. Padahal status SP3 kawan Anwar masih diperselisihkan (tripartit) di Disnakertrans. Sehingga dalam masa berlaku SP3, adanya SP baru berarti secara tidak langsung, Anwar mendapat sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menyikapi Perihal tersebut Anas Rusdi, Wakil Sekretaris Jenderal SPIM mengatakan “Anwar itu sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). PT. ITSS, Departemen Furnice Material harusnya taat dan patuh terhadap UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Paragraf 5 Pasal 86/87 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 Tahun 1970.”
Atas dasar PHK yang terjadi pada kawan Anwar di atas SPIM-KPBI menuntut dan bersuara kepada pembaca SPIM:
1. Tolak PHK sepihak kawan Anwar!
2. Adanya indikasi union busting terhadap kawan Anwar selaku Bendahara PUK SPIM PT. ITSS. Karena Anwar sudah bekerja sesuai SOP, tapi kesalahannya dibuat-buat oleh manajemen.
3. Pekerjakan kembali kawan Anwar!
4. Tindak tegas TKA yang memotret tanpa konfirmasi!
5. Turunkan jabatan Pak Andi selaku SPV, yang kami anggap tidak bijak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya!

