Tata Kelola Sawit Ilegal, Pemerintah Dianggap Lamban

Share This Article
Beleid ketegasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk menata ketimpangan perizinan dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Lingkungan Hidup.
MetroLuwuk, Palu- Ratusan hektare lahan hutan mengalami rusak berat di alih fungsi. Akibat aktivitas perluasan perkebunan sawit, Seharusnya Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan pemastian hukum meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan hidup berbuntut masyarakat sekitar menjadi korban.
“Pemda harus tegas, perusahaan perusak hutan jangan di diamkan. Karena sangat tertutup kegiatan perkebunan tanpa izin, dari pantauan publik. Ini harus segera di tertibkan untuk menyelamatkan kerugian negara,” kata Julianer Aditya Warman, direktur LBH Sulteng, 15 Maret 2025.
Menurut Julianer, sejak awal transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah memang telah dinantikan publik. Lantaran terkesan lamban dalam menangani konflik sumber daya alam dan penanganan konflik agraria. Semisal soal penggunaan kawasan konservasi kini, mendapat perhatian serius oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kamis 13 Maret di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Situasi itu, harusnya tidak merembet jauh hingganya di wakili masyarakat. “Ini soal tingkat kepuasan masyarakat dari penerapan kebijakan yang terkesan lamban mewakili kepentingan mereka terkait kasus konflik agraria maupun kerusakan ekosistem lingkungan hidup.” jelas Julianer.
Sebelumnya telah terbit di MetroLuwuk, mengenai sikap dan dukungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, 11 Maret. Madya Lukman, mengatakan bahwa keterangan yang di jelaskan soal perambahan kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bangkiriang di jadikan perkebunan sawit.”Kejagung segera mengkoordinasikan penanganannya secara serius di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” usai menerima keterangan Ketua Adat Suku Ta’a Singkoyo, Nasrun Mbau, warga asal Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hal itu sejalan dengan ketegasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36/2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Beleid menata dan penegasan ketimpangan perizinan memanfaatkan lahan dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Lingkungan Hidup.
Penerbitan Surat Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut keluarnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, 6 Februari 2025.
Beleid ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Struktur organisasi Satgas di bawah koordinasi presiden dan diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara

