Polresta Banggai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pagimana, 1.880 Liter Pertalite Diamankan

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Polresta Banggai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, petugas mengamankan tiga pria berinisial KA, AR, dan IN. KA diduga sebagai pemilik BBM, sedangkan AR dan IN diduga berperan sebagai sopir dan kernet.
Pengungkapan tersebut dipimpin IPDA Muhammad Yudha Pratama Hendrawan, S.Tr.K., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banggai setelah melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi. Polisi juga mendapati satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DN 8449 CF yang mengangkut jeriken berisi Pertalite.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 44 jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite dengan total 1.540 liter. Selain itu, terdapat 17 jeriken berukuran 20 liter berisi 340 liter Pertalite serta 28 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Dengan demikian, total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan mencapai 1.880 liter. Satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut juga turut disita.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polresta Banggai akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Saat ini, ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banggai untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

