12/10/2025
×
×
Today's Local
12/10/2025
Tutup x

Nestapa Tokoh Adat “Batui Riwayatmu Kini”


BANGGAI, Metroluwuk – Raut kesedihan dan kemarahan menyelimuti masyarakat Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Bukan hanya tanah dan kekayaan yang dirampas, kini rakyat dan tokoh adat yang berjuang di atas tanah leluhur harus mendekam di penjara karena ulah perusahaan.

Pengadilan Negeri Luwuk menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap enam tokoh adat Batui: MA, DD, HL, SU, SU alias I, dan SA, pada Senin, 3 Juni 2024. Mereka dilaporkan oleh PT. Matra Arona Banggai atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.

“Tinjohakon Batui,” begitu seru salah satu tokoh adat Batui saat digiring ke mobil tahanan. Tuduhan tersebut didasarkan pada surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Kelurahan Sisipan, lengkap dengan tanda tangan, cap, dan nomor registrasi pada SKPT tersebut.

“Setelah ada putusan sidang gugatan perdata yang memenangkan orang tua kami, kami menerima SKPT yang dibuat dari mantan Lurah Sisipan dan telah menerima bukti pembayaran pajak,” tutur Akbar, anak dari salah satu tokoh adat Batui.

Perjuangan atas tanah Batui merupakan simbol rasa syukur dan amanah leluhur, salah satu cara mempertahankan identitas serta menghormati dan meneguhkan nilai dan norma masyarakat Batui. Kini, mereka harus menerima kenyataan pahit mendekam di Lapas Kelas II B Luwuk, meskipun memiliki hak atas tanah dan warisan leluhurnya. Kasus ini semakin menguatkan bahwa masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak aktivitas perusahaan, disingkirkan dari tanah leluhur mereka sendiri.

Batui, tanah beradat dan penuh sejarah perjuangan, riwayatmu kini…

BACA  Tentukan Amanat Kapolri: Kapolres Banggai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024

You cannot copy content of this page