14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

Transformasi Digital Pertanahan: Layanan Sertipikat Elektronik Diresmikan di Sulteng


BANGGAI, Metroluwuk – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi meluncurkan Layanan Sertipikat Elektronik pada Rabu (4/9). Layanan ini diimplementasikan di 11 kabupaten di wilayah Sulteng, menandai langkah besar dalam transformasi digital administrasi pertanahan di provinsi tersebut.

Peluncuran dilakukan secara serentak melalui daring dan luring, melibatkan 13 kabupaten/kota di Sulteng. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Freddy A. Kolintama, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa layanan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses administrasi pertanahan dengan standar internasional.

“Peluncuran ini berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN tertanggal 11 Juni 2024, yang menyetujui penerbitan dokumen elektronik. Dengan layanan ini, kita berharap dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat,” ujar Freddy.

Freddy juga menyebutkan bahwa Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-Una telah lebih dahulu mengimplementasikan layanan sertipikat elektronik ini. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lainnya di Sulteng untuk segera mengikuti.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 504.650 data siap elektronik, yang mencakup 42,95% dari total 1.270.736 buku tanah di Sulteng. Dari jumlah tersebut, 18.813 data atau 1,59% sudah siap dialihmediakan menjadi sertipikat elektronik. Hingga saat ini, tercatat 7.987 bidang tanah yang telah diterbitkan sertipikat elektroniknya, yang terdiri dari 6.681 hak milik, 581 hak guna bangunan, dan 725 hak pakai.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi layanan publik di Sulteng, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan sistem administrasi yang efisien dan transparan.

BACA  Muttaqin Suling Laporkan Oknum Kadis ke Bawaslu Banggai