Bawaslu Banggai Sampaikan Imbauan Izin Kampanye saat Kunjungi DPRD Kabupaten Banggai

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Ridwan, bersama anggotanya Zulkifli Sandagang, Arkamulhak Dayanun, dan Nizlawati Ms. Kono melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Banggai, Selasa (1/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait proses pemilihan kepala daerah serta menyampaikan imbauan mengenai izin kampanye bagi anggota dewan yang menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banggai, Bawaslu mengingatkan agar anggota DPRD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati mengajukan izin kampanye. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat (2) dan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 53 ayat (2) tentang kampanye.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan pelanggaran aturan selama proses kampanye, yang dapat merugikan partai politik pengusung maupun pasangan calon.
Kunjungan ini ditutup dengan penyerahan surat imbauan secara resmi dari Ketua dan anggota Bawaslu Banggai kepada anggota DPRD Kabupaten Banggai.