10/09/2026
×
×
Today's Local
10/09/2026
Tutup x

Konsesi 4.335 Hektare PT ABM di Kaki Gunung Tompotika Disorot, Jatam: Jangan Sampai Warga yang Menanggung Dampak


BANGGAI — Di kaki Gunung Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, persoalan pertambangan nikel tidak lagi semata berbicara tentang investasi dan produksi mineral.

Di balik konsesi ribuan hektare, terdapat bentang alam, sumber air, lahan pertanian dan ruang hidup masyarakat yang ikut dipertaruhkan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Anugerah Bangun Makmur (ABM).

Perusahaan ini disebut menguasai konsesi pertambangan nikel sekitar 4.335 hektare, dengan masa izin yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2035.

Angka tersebut bukan luasan kecil.

Jika dilihat di atas peta, ribuan hektare itu bukan ruang kosong. Di dalam dan di sekitar kawasan tersebut terdapat bentang alam yang memiliki fungsi ekologis, termasuk kawasan hulu yang berhubungan dengan sistem air dan kehidupan masyarakat.

Kondisi inilah yang membuat keberadaan PT ABM menjadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, menilai persoalan PT ABM harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi legalitas izin pertambangan.

Menurut dia, publik juga berhak mengetahui bagaimana posisi konsesi perusahaan terhadap kawasan hutan, lahan masyarakat, sumber air dan wilayah rawan bencana.

“Yang harus dilihat bukan hanya berapa luas konsesinya, tetapi di mana konsesi itu berada dan apa dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat,” ujar Taufik.

Ribuan Hektare dan Posisi Lahan Warga

Persoalan paling mendasar yang perlu dijawab adalah mengenai posisi lahan masyarakat terhadap konsesi PT ABM.

Sebab, keberadaan izin pertambangan tidak otomatis menghapus hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka kuasai atau manfaatkan.

Karena itu, batas konsesi menjadi sangat penting.

Apakah seluruh wilayah konsesi merupakan lahan yang benar-benar bebas dari penguasaan masyarakat?

Apakah terdapat kebun, lahan pertanian atau ruang kelola masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesi?

Dan apabila terdapat irisan, bagaimana proses penyelesaian hak masyarakat dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena konflik agraria di kawasan pertambangan kerap bermula dari ketidakjelasan batas antara ruang perusahaan dengan ruang hidup masyarakat.

Jatam mendorong pemerintah membuka data spasial konsesi PT ABM secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui batas wilayah perusahaan.

Data tersebut idealnya dapat dibandingkan dengan peta desa, kawasan hutan, penggunaan lahan serta lokasi sumber air dan permukiman.

BACA  Ini Penyampaian Kapolsek Pagimana Saat Mediasi PT. ABM Dengan Warga Siuna

Dengan begitu, publik dapat melihat secara terang apakah terdapat potensi tumpang tindih kepentingan di lapangan.

Sumber Air Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah

Kekhawatiran terhadap keberadaan konsesi PT ABM juga berkaitan dengan sumber air.

Hasil survei Jatam bersama masyarakat menemukan sedikitnya dua sumber air yang selama ini menopang kehidupan warga Desa Sampaka, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Sumber air tersebut menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang masih menggantungkan penghidupan dari pertanian.

Persoalannya, aktivitas pertambangan dapat mengubah bentang alam apabila pembukaan lahan dan kegiatan operasional dilakukan di wilayah hulu tanpa pengendalian yang ketat.

Perubahan tutupan lahan dapat berpengaruh terhadap tata air, erosi dan sedimentasi.

Dalam jangka panjang, persoalan tersebut dapat berujung pada menurunnya kualitas air hingga meningkatnya risiko banjir di wilayah yang lebih rendah.

Karena itu, Jatam mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap sumber air masyarakat telah dimasukkan dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan PT ABM.

Bukan hanya ketika perusahaan beroperasi, tetapi sejak tahap pembukaan lahan hingga reklamasi.

Desa Sampaka Pernah Diterjang Banjir

Kekhawatiran tersebut memiliki latar belakang yang nyata.

Desa Sampaka pernah mengalami banjir cukup parah pada 2017.

Sejumlah rumah warga dilaporkan hanyut diterjang arus.

Bagi Jatam, peristiwa tersebut seharusnya menjadi catatan penting dalam melihat rencana dan aktivitas pertambangan di kawasan hulu.

Wilayah yang sudah memiliki riwayat bencana seharusnya mendapat perhatian lebih ketat.

“Desa Sampaka termasuk wilayah rawan bencana. Berkaca dari banjir yang pernah terjadi, aktivitas di wilayah hulu harus benar-benar diawasi,” kata Taufik.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah analisis risiko bencana tersebut telah menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas PT ABM.

Jika kawasan hulu berubah secara signifikan, siapa yang akan menanggung risiko ketika terjadi banjir atau kerusakan sumber air?

Masyarakat tentu tidak boleh menjadi pihak yang menerima dampak sementara keuntungan ekonominya dinikmati pihak lain.

Nama Ferry Noviar Yosaputra Disorot

Selain soal luas konsesi dan dampak lingkungan, Jatam juga menyoroti struktur korporasi PT ABM.

Dalam dokumen perusahaan yang dikemukakan Jatam, nama Ferry Noviar Yosaputra tercatat sebagai Direktur Utama PT ABM.

Nama Ferry juga dikenal dalam dunia korporasi nasional.

BACA  Ketua Komisi II DPRD Banggai Soroti Pencemaran Sungai Akibat Aktivitas Tambang di Siuna

Ia tercatat menduduki posisi Wakil Direktur Utama PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), perusahaan yang mengoperasikan jaringan KFC di Indonesia.

Keterkaitan tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan bahwa perusahaan pemegang konsesi pertambangan di Banggai memiliki figur yang juga memiliki posisi dalam korporasi berskala nasional.

Namun, keberadaan nama seorang eksekutif dalam struktur perusahaan tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana struktur kepemilikan dan pengendalian PT ABM sebenarnya, siapa pemegang sahamnya, siapa penerima manfaat akhirnya atau beneficial owner, serta bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan di wilayah konsesinya.

Transparansi informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui nama perusahaan, tetapi juga dapat memahami siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan.

Dari Restoran Cepat Saji ke Tambang Nikel?

Keterlibatan figur yang juga berkiprah di sektor ritel nasional menambah dimensi lain dalam persoalan PT ABM.

Ferry diketahui telah lama berkarier di PT Fast Food Indonesia Tbk.

Dalam perjalanan korporasinya, ia juga disebut memiliki posisi di sejumlah perusahaan lain.

Bagi Jatam, jejaring korporasi semacam ini menunjukkan bahwa industri ekstraktif di daerah tidak selalu berdiri sendiri.

Ada kemungkinan terdapat jejaring bisnis yang lebih luas di belakang sebuah perusahaan pemegang konsesi.

Namun, sekali lagi, keterkaitan jabatan di sejumlah perusahaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau konflik kepentingan.

Karena itu, yang diperlukan adalah keterbukaan struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan.

Publik berhak mengetahui siapa sebenarnya yang menikmati manfaat ekonomi dari konsesi ribuan hektare tersebut.

Negara Jangan Hanya Hadir Saat Konflik Pecah

Jatam meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen perizinan.

Pengawasan harus dilakukan sampai ke lapangan.

Pemerintah perlu memastikan batas konsesi benar-benar jelas, kewajiban lingkungan dipenuhi, sumber air terlindungi dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Selain itu, dokumen lingkungan dan rencana reklamasi perusahaan juga harus dapat diuji secara terbuka.

Sebab, persoalan pertambangan tidak selesai ketika izin telah diterbitkan.

Justru setelah izin diterbitkan, tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan menjadi semakin penting.

Termasuk memastikan perusahaan tidak melakukan aktivitas di luar wilayah yang diizinkan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.

BACA  Peresmian PLTMG Luwuk 40MW: Bupati Banggai Hadiri Era Baru Energi Berkelanjutan

“Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis. Yang paling rentan ketika terjadi kerusakan adalah masyarakat,” tegas Taufik.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Konsesi PT ABM menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab secara terbuka.

Pertama, bagaimana kondisi aktual 4.335 hektare konsesi PT ABM saat ini?

Kedua, berapa bagian konsesi yang berada di kawasan hutan dan berapa yang berada di areal penggunaan lain?

Ketiga, apakah terdapat lahan masyarakat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan konsesi?

Keempat, bagaimana perlindungan terhadap sumber air Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah?

Kelima, bagaimana pemerintah mengantisipasi risiko banjir di Desa Sampaka yang pernah mengalami bencana pada 2017?

Keenam, bagaimana struktur kepemilikan dan pengendalian PT ABM?

Ketujuh, sejauh mana kewajiban lingkungan, reklamasi dan pemberdayaan masyarakat telah dijalankan?

Dan yang paling penting, apakah keberadaan konsesi tersebut benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat sekitar?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghakimi perusahaan.

Sebaliknya, transparansi diperlukan agar perusahaan memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat memperoleh kepastian atas hak dan keselamatan ruang hidup mereka.

Gunung Tompotika dan Masa Depan Sampaka

Kawasan kaki Gunung Tompotika bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dihitung dalam satuan hektare.

Di sana ada hutan, sumber air, lahan pertanian dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari alam.

Ketika ribuan hektare masuk dalam wilayah konsesi pertambangan, perubahan sekecil apa pun di kawasan hulu berpotensi membawa konsekuensi lebih luas.

Karena itu, persoalan PT ABM seharusnya tidak hanya dibicarakan ketika alat berat mulai masuk atau ketika konflik dengan warga muncul.

Pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan sejak awal.

Bagi masyarakat Sampaka, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal tambang.

Yang dipertaruhkan adalah air, tanah, kebun dan keselamatan mereka di masa depan.

Jatam bersama warga menyatakan akan terus mengawal persoalan konsesi PT ABM.

Mereka mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya izin atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu ruang hidup masyarakat.

Sebab, jika kawasan hulu rusak, dampaknya tidak mengenal batas konsesi.

Air akan mengalir ke hilir.

Sedimentasi akan mengikuti aliran sungai.

Dan ketika bencana datang, masyarakatlah yang pertama kali berada di garis depan.