Warga Ancam Blokade Jalan Tambang PT Integra, Tuntut Ganti Rugi Lahan Pertanian

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk — Sekitar 500 warga dari Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Mereka mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia memenuhi kewajiban lingkungan dan menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah.
Aksi yang dikoordinasikan Forum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai itu juga disertai ancaman pemblokiran akses jalan menuju area tambang apabila tuntutan warga tidak dipenuhi.
Ketua sekaligus penanggung jawab aksi, Dr. Hasrin Rahim, mengatakan rencana demonstrasi tersebut dilatarbelakangi hasil temuan sejumlah instansi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 8 dan 12 Oktober 2026.
Menurut Hasrin, warga mempersoalkan pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan serta belum terealisasinya tuntutan kompensasi bagi petani yang mengaku terdampak aktivitas pertambangan.
Ia menyebut operasional PT Integra Mining Nusantara telah berlangsung sejak 2019, sedangkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru diterbitkan pada 2021. Persoalan tersebut, kata dia, menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Hasrin juga mengungkapkan adanya hasil pengujian laboratorium independen Universitas Tadulako yang, menurutnya, mengindikasikan kandungan logam berat nikel dan kobalt melampaui baku mutu. Temuan itu memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan hasil panen padi warga.
Namun, kesimpulan mengenai sumber pencemaran, tingkat paparan, serta kelayakan konsumsi hasil pertanian perlu merujuk pada dokumen hasil pengujian dan keterangan instansi berwenang.
Petani tuntut ganti rugi 492 hektare lahan
Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kapolresta Banggai pada 20 Oktober 2026, forum menyebut sekitar 492 hektare lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Mayayap dan Trans Mayayap mengalami kerusakan dan tidak berproduksi selama kurang lebih tujuh tahun.
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pencemaran dari aktivitas pertambangan nikel. Klaim mengenai luas lahan terdampak dan penyebab kerusakannya perlu dikonfirmasi melalui data pertanian serta hasil pemeriksaan lingkungan dari instansi terkait.
Forum juga mempersoalkan belum direalisasikannya rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 15 Oktober 2026, sebagaimana dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi, dengan nomor 1.003.10/4/Ro.Huk. Dokumen itu turut merujuk pada sanksi administratif dan permohonan Forum Analisis HAM Kabupaten Banggai.
Menurut Hasrin, warga menilai penyelesaian persoalan tersebut belum menunjukkan kemajuan yang mereka harapkan.
Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi. Pertama, pembayaran ganti rugi atas lahan pertanian yang diklaim terdampak seluas sekitar 492 hektare, disertai optimalisasi dan pemulihan lahan persawahan.
Kedua, pemulihan aliran sungai, bendungan, dan jaringan irigasi yang disebut warga terdampak pencemaran. Ketiga, meminta direktur utama dan pemilik saham perusahaan turun langsung menemui warga untuk membahas penyelesaian tuntutan.
Ancam hentikan aktivitas tambang
ksi direncanakan mulai pukul 07.00 WITA dengan melibatkan petani dan warga terdampak. Massa akan membawa kendaraan pikap, pengeras suara, spanduk, baliho, brosur, serta atribut demonstrasi lainnya.
Hasrin mengatakan, apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan dalam waktu 2 x 24 jam, warga mengancam menduduki akses jalan menuju perusahaan dan menghentikan aktivitas operasional tambang hingga persoalan kompensasi diselesaikan.
Mereka juga mendesak direksi dan pemilik saham hadir untuk berdialog langsung dengan masyarakat.
Rencana penyampaian pendapat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam surat pemberitahuan, mengacu pada Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Surat pemberitahuan aksi turut ditembuskan kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Kejaksaan Negeri Luwuk, Dandim 1308 Banggai, Ketua DPRD, Kesbangpol, camat, kapolsek, danramil, serta kepala desa setempat.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama terkait dugaan pencemaran lingkungan, pemulihan lahan pertanian, dan pemenuhan hak masyarakat yang mengaku terdampak.

