14/05/2025
×
×
Today's Local
14/05/2025
Tutup x

Polres Banggai Umumkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 13 November 2023


BANGGAI, Metroluwuk – Polres Banggai mengonfirmasi bahwa kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 13 November 2023.

Kasat Intel Polres Banggai, AKP Usman, menyatakan bahwa perubahan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 6 tahun 2023.

“Perubahan ini merupakan dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK,” ungkap AKP Usman.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Usman menekankan pentingnya memahami kebijakan ini sebagai upaya Pemerintah membangun semangat persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajibnya kepesertaan BPJS diharapkan dapat mendukung tujuan tersebut dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN.

BACA  HUT Banggai ke - 63, Kasat Intel Menerima Penghargaan