Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Pacar Korban, Diduga Cabuli Anak 15 Tahun di Pagimana Banggai

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Polisi menangkap dua tersangka berinisial IU (25) dan RU (22) dari Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban berusia 15 tahun.
Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari orang tua kandung korban kepada SPKT Polsek Pagimana pada Jumat, 17 November 2023. Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, SH, mengonfirmasi bahwa pelaku IU adalah ayah tiri korban, sementara RU adalah pacar korban, dan keduanya merupakan kakak beradik.
Peristiwa pencabulan ini dilaporkan terjadi sejak bulan Juli 2023 hingga November 2023. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut yang komprehensif, termasuk melengkapi mindik, pemeriksaan saksi, dan visum et repertum.
AKP Makmur menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa perlawanan, dan saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-langkah investigatif lebih lanjut diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghadirkan pelaku ke pengadilan.
“Iya benar terjadi penangkapan kasus pencabulan, bapak tiri korban usia 25 tahun, (masih muda),” ujar Kapolsek.