15/05/2025
×
×
Today's Local
15/05/2025
Tutup x

Tokoh Adat Dipenjara PT. MAB, Ratusan Warga Batui Demo dan Blokade Jalan


BANGGAI, Metroluwuk – Sikapi putusan Pengadilan Negeri Luwuk, ratusan warga Kecamatan Batui melakukan aksi demonstrasi dan blokade di Tugu Pasar Rakyat, Kamis, 6 Juni 2024.

“Kehadiran PT. MAB hanya mengacaukan dan memenjarakan tokoh adat Batui yang berjuang atas tanah leluhurnya,” tegas Zulfikri, selaku koordinator lapangan.

Selain meminta pembebasan enam warga Batui, massa juga mendesak PT. MAB untuk segera meninggalkan tanah Batui.

“Perjuangan atas tanah Batui adalah amanah leluhur yang harus dipertahankan dan sama halnya dengan Tumpe,” ungkap Zulfikri.

Massa aksi yang tergabung dengan beberapa tokoh ini juga mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah orang lebih banyak jika PT. MAB terus melakukan aktivitas.

Diketahui, enam tokoh tersebut divonis 1,6 tahun atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.

“Ini merupakan kriminalisasi terhadap tokoh adat, salah satunya adalah Dakanyo,” tutup Zulfikri.

Sayangnya, warga yang memiliki hak atas tanah dan amanah leluhur kini harus tersingkir dari tanah mereka sendiri.

BACA  Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Pertalite Aman Namun Solar Habis Jam 9 Pagi di SPBU KM5