Warga Tuntut Ganti Rugi 66 Hektare Lahan yang Digusur PT Prima Dharma Karsa

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Konflik lahan antara warga dan PT Prima Dharma Karsa kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai. Warga menuntut perusahaan segera membayar ganti rugi atas lahan seluas 66 hektare yang telah digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim, menuturkan bahwa lahan yang telah digunakan perusahaan selama ini belum mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan.
“Masyarakat sudah lama menunggu kejelasan terkait pembayaran ganti rugi ini, tetapi hingga kini belum ada kepastian dari PT Prima Dharma Karsa,” ungkap Hasrin.
Menurutnya, banyak warga yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut, baik untuk pertanian maupun sumber pendapatan lainnya. Dengan adanya aktivitas tambang, mereka kehilangan hak atas tanah tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
Masyarakat berharap agar DPRD Banggai dan pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan menekan perusahaan agar memenuhi hak warga. Dalam rapat tersebut, beberapa warga juga menyampaikan keresahan mereka terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung tanpa penyelesaian atas konflik lahan.
Ketua Komisi II DPRD Banggai menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen PT Prima Dharma Karsa untuk memberikan klarifikasi atas tuntutan masyarakat.
“Kami tidak ingin konflik lahan ini terus berlarut-larut. Jika memang perusahaan menggunakan lahan masyarakat, maka harus ada tanggung jawab yang mereka emban. Kami akan memastikan ada solusi yang adil bagi warga,” tegasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan warga pemilik lahan yang terdampak.