Dinas Pendidikan Banggai Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 2 Februari 2026

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah pada seluruh satuan pendidikan mulai 2 Februari 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hikelo, S.STP, M.Si, tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai dilaksanakan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, untuk seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C. Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta regulasi kurikulum nasional yang berlaku.
Surat edaran yang ditujukan kepada Koordinator Pendidikan, Penilik Pendidikan, Pengawas TK/SD/SMP, serta Kepala PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banggai tersebut juga mengatur waktu belajar peserta didik. Pada hari Senin hingga Kamis, PAUD kelas A belajar pukul 07.30 hingga 09.30 WITA dan PAUD kelas B hingga pukul 10.30 WITA. Untuk jenjang SD, kelas 1 dan 2 belajar dari pukul 07.15 hingga 12.15 WITA, kelas 3 sampai kelas 6 hingga pukul 13.30 WITA, sedangkan SMP/sederajat berlangsung hingga pukul 14.30 WITA.
Khusus hari Jumat, waktu belajar disesuaikan. PAUD belajar dari pukul 07.30 hingga 09.30 WITA, sementara SD/sederajat dan SMP/sederajat masing-masing hingga pukul 11.15 WITA.
Selain mengatur kegiatan belajar siswa, surat edaran yang ditandatangani Kadisdikbud Banggai tersebut juga menetapkan pelaksanaan Hari Belajar Guru satu kali dalam sepekan yang dilaksanakan setelah jam pulang sekolah, dengan pengaturan jadwal diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan lima hari sekolah ini turut disinkronkan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemberian MBG di satuan pendidikan dikoordinasikan dengan pihak SPPG, dengan jadwal PAUD pada pukul 08.30 WITA serta SD dan SMP pada pukul 11.30 WITA untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, MBG diberikan kepada seluruh jenjang pendidikan pada pukul 08.30 WITA. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan waktu istirahat dan pelaksanaan salat berjamaah sesuai dengan jadwal tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, dan Kepala Sekolah diminta melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah diterapkan.

